Rakyat Kalbar, Kuching – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching pada Kamis (15/1/2026) kembali menjalankan tugas penting yakni mendampingi pemulangan Warga Negara Indonesia/ Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah yang menghadapi masalah hukum di Malaysia, khususnya di wilayah Sarawak.  

 

"Hari ini, 6 WNI berhasil dipulangkan melalui repatriasi, termasuk tiga orang dewasa dan tiga anak-anak yang sempat berada di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI," kata Pelaksana Fungsi Imigrasi KJRI Kuching, Tri Hernanda Reza.

 

Menurut Reza, selain itu di hari yang sama 24 orang WNI/PMI bermasalah lainnya juga dipulangkan melalui deportasi dari Depot Imigresen Semuja, Sarawak, melalui Immigration Customs Quarantine and Seurity (ICQS) Tebedu – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong yang terletak di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

 

"Mereka itu terdiri dari 14 pria, 8 wanita, dan 2 anak laki-laki. Para WNI ini sebagian besar melanggar peraturan imigrasi Malaysia, mulai dari masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa, hingga tinggal melebihi izin yang diberikan. Sebelum kembali ke Indonesia, mereka menjalani proses hukum di Malaysia," terangnya.

 

Reza menambahkan, sejak awal 2026, KJRI Kuching mencatat 276 WNI/PMI dideportasi oleh pihak imigrasi Malaysia, sementara 7 WNI dipulangkan melalui program repatriasi.

 

"Upaya ini menunjukkan komitmen KJRI dalam melindungi WNI di luar negeri, sekaligus memastikan proses pemulangan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur," ungkapnya.

 

Ia menambahkan, dengan pendampingan KJRI, WNI yang kembali ke tanah air kini bisa memulai lembaran baru, sambil mendapat dukungan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat Indonesia. (Sy)