Rakyat Kalbar, Sanggau - PT Cipta Usaha Tani (CUT) terancam sanksi berlapis. Hal itu buntut dari kegiatan perusahaan tersebut yang melakukan penanaman sawit di dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Saat ini, lahan tersebut sudah dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau pada Kamis (15/1/2026). Lahan seluas sekitar 60 hektar itu tidak memiliki izin pengelolaan karena berada di kawasan yang dilindungi.
Penyegelan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau,Aswin Khatib, bersama sejumlah dinas terkait.
“Lahan seluas 60 hektare itu masuk kawasan PIPPIB tahun 2025. Tidak ada izin yang diberikan pemerintah daerah untuk pengelolaan di area tersebut, siapa pun pemilik lahannya,” kata Aswin.
Ia menegaskan, pelanggaran itu berpotensi dikenai sanksi berlapis. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, sanksi administratif dapat berupa surat peringatan hingga tiga kali.
Namun, jika dampaknya dinilai serius, menurut Aswin, pemerintah dapat merekomendasikan pencabutan izin bahkan proses pidana.
“Jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan melanggar ketentuan tata ruang, sanksinya bisa sampai pencabutan izin dan pidana disertai denda,” katanya.
Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dadan Sumarna menyampaikan, pihak perusahaan diwajibkan mencabut seluruh tanaman sawit di area PIPPIB. Selain itu, PT CUT diminta melakukan pemulihan lingkungan.
“Mereka wajib mengembalikan fungsi kawasan dengan menanam kembali tanaman hutan, termasuk tanaman lokal. Ini amanat langsung dari PP Nomor 21 Tahun 2021,” ujarnya.
Pemerintah daerah, Dadan mengatakan, akan kembali turun ke lapangan untuk memastikan perintah tersebut dijalankan. “Minggu depan kami akan cek lagi. Jika tidak dilaksanakan, akan ada langkah lanjutan,” tegasnya. (jul)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar