Rakyat Kalbar, Kubu Raya – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menegaskan sikap keras negara terhadap praktik penyelundupan ilegal. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelaku penyelundupan, khususnya yang merugikan negara dan merusak tata niaga sumber daya alam.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Pangdam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan rotan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat bersama Bea Cukai Pontianak di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, Rabu (21/1/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat kontainer rotan yang akan dikirim ke Tiongkok. Penindakan dilakukan pada 23 Desember 2025 dan menjadi bukti kuat keseriusan negara menutup celah kejahatan ekspor ilegal.
“Kami diberi mandat menjaga wilayah dan mendukung penegakan hukum. Tidak ada kompromi untuk penyelundupan. Siapa pun yang bermain-main dengan aktivitas ilegal, berhadapan langsung dengan negara,” tegas Pangdam.
Ia menekankan bahwa penyelundupan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang merugikan ekonomi nasional dan menghilangkan hak masyarakat atas nilai tambah sumber daya alam.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat Muhamad Lukman mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari analisis intelijen terhadap dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diduga dimanipulasi dan tidak mencantumkan jumlah serta jenis barang secara benar.
Berdasarkan temuan tersebut, pada 19 Desember 2025 tim patroli Bea Cukai melakukan pengamanan dan menyegel empat kontainer di area Pelabuhan Dwikora. Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 23 Desember 2025 bersama Pelindo menemukan sebanyak 58,3 ton rotan berbagai jenis dan ukuran dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar.
Rotan tersebut diketahui berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Pihak eksportir PT ESP tidak menghadiri undangan pemeriksaan, sehingga proses hukum dilanjutkan sesuai prosedur.
“Perkara ini telah kami naikkan ke tahap penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman pidananya jelas dan tegas,” ujar Muhamad Lukman.
Aparat menegaskan, pengawasan di pelabuhan dan jalur ekspor akan terus diperketat. Negara memastikan tidak ada ruang bagi praktik penyelundupan yang merugikan rakyat dan merusak kedaulatan ekonomi nasional. (*)
Komentar
Login untuk Berkomentar
Silakan login untuk memberikan komentar