Rakyat Kalbar, Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus memperkuat upaya perlindungan anak dengan menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di sejumlah sekolah. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 5 Kota Pontianak sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Pontianak sebagai kota ramah anak.

 

Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Pontianak, Mardiana, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran bersama dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.

 

“Perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan aman, terlindungi, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya, Senin (19/1/2026).

 

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen nyata Dinsos dalam menciptakan lingkungan yang menghargai hak-hak anak sekaligus memberi ruang bagi tumbuh kembang mereka secara optimal. Sekolah dipandang sebagai ruang strategis untuk menanamkan pemahaman sejak dini tentang perlindungan diri dan pentingnya saling menghormati.

 

Dalam sosialisasi tersebut, para peserta dibekali pemahaman tentang pencegahan kekerasan agar anak tidak berhadapan dengan hukum. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan hak anak, penerapan pola asuh positif, penghindaran kekerasan fisik maupun verbal, pengendalian emosi, serta pentingnya edukasi berkelanjutan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

 

Selain itu, Mardiana juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak. Ia menekankan pentingnya menghindari penyalahgunaan wewenang serta segera melakukan penanganan apabila anak menunjukkan perubahan perilaku yang mengarah pada permasalahan psikososial.

 

“Kepedulian lingkungan sangat menentukan. Jika ada tanda-tanda kekerasan atau perubahan perilaku pada anak, jangan ragu untuk melaporkan agar bisa segera ditangani,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, apabila anak telah berhadapan dengan hukum, peran pendampingan pekerja sosial menjadi sangat penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Pendekatan tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya kekerasan selama proses hukum serta mendorong penyelesaian melalui mekanisme diversi yang lebih menekankan pada pemulihan.

 

“Pendekatan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan adalah kunci agar masa depan anak tetap terlindungi,” pungkasnya. (*)